Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)


Badan Perwakilan Desa (BPD) yang ada selama ini berubah namanya menjadi Badan Permusyawaratan Desa. BPD merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa. Dalam pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, serta Dalam pasal 209 UU No 32 tahun 2004 Junto pasal 209 UU No 12 Tahun 2008 Juncto Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 disebutkan bahwa fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa ialah menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, oleh karenanya BPD sebagai Badan Permusyawaratan yang berasal dari masyarakat desa, disamping menjalankan fungsinya sebagai jembatan penghubung antara kepala desa dengan masyarakat desa, juga harus menjalankan fungsi utamanya, yakni fungsi representasi.

Perubahan ini didasrkan pada kondisi faktual bahwa budaya politik lokal yang berbasis pada filosofi “musyawarah untuk mufakat”. Musyawarah berbicara tentang proses, sedangkan mufakat berbicara tentang hasil. Hasil yang baik diharapkan diperoleh dari proses yang baik. Melalui musyawarah untuk mufakat, berbagai konflik antara para elit politik dapat segera diselesaikan secara arif, sehingga tidak sampai menimbulkan goncangan-goncangan yang merugikan masyarakat luas.

Keanggotaan BPD seperti yang disebutkan dalam pasal 30 PP No 72 tahun 2005 adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Adapun jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa (Pasal 31 PP No. 72 tahun 2005).
Dalam Pasal 35 PP No 72 Tahun 2005, dijelaskan BPD mempunyai wewenang:
a)    Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b)    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
c)    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
d)    Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
e)    Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan,dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyusun tata tertib BPD.

Dan dalam pasal 37 PP No 72 Tahun 2005, Anggota BPD mempunyai hak:
a)    Mengajukan rancangan Peraturan Desa
b)    Mengajukan pertanyaan
c)    Menyampaikan usul dan pendapat
d)    Memilih dan dipilih
e)    Memperoleh tunjangan
Sedangkan yang dimaksud dengan Peraturan Desa ialah produk hukum tingkat desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa (pasal 55 PP No 72 tahun 2005). Peraturan desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan demikian maka pemerintahan desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat dalam upaya mencapai tujuan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka panjang, menengah dan jangka pendek.

Walaupun terjadi pergantian Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan pengaturan mengenai desa tetap, yaitu;

1.    Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan asal usul masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.    Partisipasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.
3.    Otonomi asli, bermakna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan Negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
4.     Demokratisasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan  di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat  yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan lembaga kemasyrakatan sebagai mitra pemerintah desa.
5.    Pemberdayaan masyarakat, bermakana bahwah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan ,program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi desa sebagai buah dari otonomi daerah sesuai UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelum berubah menjadi Badan Permusyawaratan Desa sesua UU No. , dahulu kepanjangan BPD adalah Badan Perwakilan Desa.

Pembentukan BPD di Kabupaten Kebumen didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa. Di desa Peniron, anggota BPD masa bhakti 2001-2006 dipilih melalui pemilihan suara langsung di tingkat desa. Sesuai dengan Perda terbaru, anggota BPD dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah, dan untuk desa Peniron anggota BPD dipilih mewakili Kadus. Karena dikategorikan desa besar sesuai dengan jumlah penduduknya, maka jumlah anggota BPD Peniron adalah 11 orang (pola maksimal).

Fungsi dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebagai berikut:
  1. Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
  2. Legislatif yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintah desa.
  3. Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
  4. Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
  5. Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
  6. Bersama-sama kepala desa menetapkan APBD desa.
  7. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
Kewajiban Anggota BPD
  • Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Menyerap, Menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Membentuk panitia PILKADES / Perbekel
  • Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga / instansi terkait
Hak-hak BPD antara lain:
  1. Hak menyampaikan pendapat, bertanya dan usulan;
  2. Menerima kesejahteraan
  3. Mengajukan rancangan peraturan desa
  4. Memilih dan dipilih
  5. Memperoleh tunjangan
1. Pembuatan Peraturan Desa antara lain:
a. Perdes APBDes
b. Perdes Pungutan Desa
c. Perdes Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
d. Perdes Pembentukan LKMD
e. Perdes Pembentukan RT/RW
f. Perdes Pelelangan Asset Desa
g. Perdes Pengelolaan Asset
h. Perdes SOTK
i. Perdes Penghasilan Kades dan Perangkat Desa

2. Penguatan dan Konsoliasi Kelembagaan (Internal). Yang sudah berjalan antara lain:
a. Rapat rutin BPD setiap hari Minggu pertama setiap bulan.
b. Pemilihan ulang kepengurusan setiap tahun untuk penyegaran dan motivasi kerja
c. Laporan keuangan BPD setiap rapat rutin
d. Pengadaan kelengkapan kerja sekretariat dan anggota seperti pengadaan seragam, buku kerja tiap angggota, buku2 Perda dan lain sebagainya.
e. Penggantian anggota yang mengundurkan diri sesuai mekanisme yang ada.

3. Penguatan fungsi dan peran (eksternal), diantaranya:
a. Mengadakan rapat segitiga plus (dengan Pemdes, LKMD dan perwakilan remaja+PKK) minimal setiap 3 bulan sekali sebagai cara untuk melakukan koordinasi dan evaluasi kinerja Pemdes. Tujuannya adalah mendorong terciptanya Pemerintahan Desa yang Baik (Good Village Governance) dengan membuat, mengevaluasi dan memecahkan masalah-masalah bersama-sama. (sudah berjalan).
b. Penjaringan aspirasi melalui penyediaan kotak aspirasi, kritik dan saran disetiap Kadus. Menyediakan nomor telepon khusus BPD (hotline) untuk menampung sms/telpon. (sudah berjalan)
c. Rencana penjaringan aspirasi melalui pertemuan langsung ke setiap Kadus belum dapat berjalan.

4. Dalam rangka pembuatan Perdes yang aspiratif dan demikratis, akan dilakukan publik hearing. Selain itu, draft Perdes akan ditempel pada papan-papan informasi.

5. Pembuatan papan informasi yang dipasang dimasing-masing Kadus dan disandingkan dengan kotak aspirasi/saran/ktirik. Papan informasi ini akan menampung segala tulisan, daft2 Perdes, jawaban-jawaban dari kotak aspirasi, laporan keuangan, kegiatan2 desa dan lain-lainnya. (sedang dalam proses penyelesaian pembuatan).

6. Melakukan studi banding ke desa lain untuk ngangsu kawruh jika diperlukan (dan ada anggaran).

Hubungan Kerja
Hubungan kerja Pemerintah Desa dengan BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
·        Bersifat “kemitraan” artinya Kepala Desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip kerja sama yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa
·        Bersifat “konsultatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD senantiasa mengembangkan prinsip musyawarah dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
·    Bersifat “koordinatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar